Menurut ChainCatcher yang mengutip Yonhap News Agency, seorang pria berusia 50-an dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam proses banding karena menikam seorang eksekutif perusahaan kripto di pengadilan. Eksekutif tersebut sedang diadili atas dugaan penipuan aset kripto senilai 1,4 triliun won.
Pelaku mengklaim bahwa tindakannya dibenarkan karena kerugian finansial yang disebabkan oleh korban. Namun, pengadilan menegaskan bahwa tindakan balas dendam pribadi seperti itu tidak dapat dibenarkan, bahkan selama proses persidangan publik.