Menurut Foresight News, Forbes melaporkan bahwa meskipun Amerika Serikat baru-baru ini mengesahkan GENIUS Act, IRS masih memperlakukan aset digital sebagai properti, dan aturan pajak utama bagi para trader serta investor tetap tidak berubah. GENIUS Act memberlakukan persyaratan cadangan, audit, dan pengungkapan yang ketat bagi penerbit stablecoin di AS, termasuk dukungan aset 1:1 dan pernyataan keuangan bulanan. Namun, undang-undang ini tidak mengklasifikasikan ulang stablecoin untuk tujuan perpajakan.