Menurut laporan dari Jinse Finance, Hong Kong akan mulai memberlakukan Undang-Undang Stablecoin pada 1 Agustus, yang menetapkan bahwa menawarkan atau mempromosikan stablecoin fiat-referenced (FRS) tanpa izin kepada investor ritel adalah ilegal. Undang-undang baru ini memberlakukan sanksi pidana berupa denda tingkat 5 sebesar HKD 50.000 (sekitar USD 6.300) dan hukuman penjara maksimal enam bulan. Eddie Yue, Chief Executive dari Otoritas Moneter Hong Kong, memperingatkan bahwa regulasi yang akan datang ini bertujuan untuk membawa kredibilitas dan stabilitas pada industri stablecoin yang sedang berkembang, sekaligus melindungi investor dari penipuan dan spekulasi berlebihan.