Menurut ChainCatcher yang mengutip laporan dari Caixin, Otoritas Moneter Hong Kong baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, Hong Kong akan sepenuhnya menerapkan regulasi modal bank baru yang didasarkan pada standar pengawasan aset kripto dari Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan.
Fei Si, mitra di King & Wood Mallesons di Hong Kong dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Hong Kong, menyatakan dalam wawancara eksklusif dengan Caixin bahwa regulasi baru tersebut menetapkan bobot risiko tertinggi untuk eksposur aset kripto yang menggunakan teknologi blockchain tanpa izin sebesar 1250%. Ini berarti bank harus memegang modal setidaknya setara 1:1 dengan eksposur aset kripto tersebut. Persyaratan modal regulasi yang sangat tinggi ini akan membuat banyak bank enggan untuk memegang jenis aset kripto seperti ini.