Pasar kripto global telah menjadi tambal sulam kerangka regulasi, menciptakan hambatan sekaligus peluang bagi investor AS. Dari tahun 2023 hingga 2025, yurisdiksi di luar AS telah menerapkan perubahan besar, membentuk kembali akses dan kepatuhan untuk perdagangan aset digital lintas negara. Bagi investor AS, tantangannya adalah menavigasi aturan yang berbeda-beda ini sambil memanfaatkan pasar baru di mana kejelasan dan inovasi saling bertemu.
Financial Services and Markets Act (2023) dari Inggris memperluas persyaratan KYC dan AML ke semua aset kripto, memaksa platform AS untuk menyesuaikan protokol kepatuhan agar dapat beroperasi di Inggris [1]. Demikian pula, regulasi stablecoin Singapura tahun 2023, yang mewajibkan persetujuan dari Monetary Authority of Singapore (MAS), telah meningkatkan biaya operasional bagi perusahaan AS yang ingin mencatatkan token di kawasan tersebut [1]. FSA Jepang juga telah memperketat aturan pengiriman uang untuk bursa kripto, dengan menekankan kepatuhan anti pencucian uang (AML) [1].
Namun, perkembangan paling transformatif adalah regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) Uni Eropa, yang mulai berlaku penuh pada Desember 2024. MiCA mewajibkan pengungkapan white paper, otorisasi bagi penyedia layanan, dan aturan AML yang ketat, serta melarang layanan lintas negara dari perusahaan non-Uni Eropa kecuali mereka mendirikan kehadiran fisik di blok tersebut [2]. Hal ini mendorong investor AS untuk mendirikan anak perusahaan di Uni Eropa atau bermitra dengan entitas lokal guna mengakses pasar kripto senilai $150 billion di kawasan tersebut [3].
Menghadapi hambatan ini, investor AS telah mengadopsi strategi inovatif. Misalnya, banyak yang beralih ke Cryptoassets Act (2023) Brasil, yang menunjuk bank sentral sebagai pengawas kripto dan memberlakukan langkah-langkah anti penipuan [1]. Yang lain memanfaatkan pasar Jepang yang matang, di mana kripto diakui sebagai properti legal, dengan meningkatkan protokol berbagi informasi pelanggan untuk memenuhi persyaratan FSA [1].
Inisiatif “Project Crypto” dari SEC (2025) juga telah memengaruhi strategi domestik. Dengan memodernisasi undang-undang sekuritas untuk mengakomodasi aset digital, SEC mendorong investor untuk fokus pada peluang yang diatur sambil menghindari penawaran yang tidak terdaftar [4]. Hal ini sejalan dengan tren yang lebih luas, seperti stablecoin yang didukung dirham di UEA (2025) dan Stablecoins Bill Hong Kong (2025), yang menawarkan akses kepada investor AS ke aset digital yang stabil dan didukung pemerintah [3].
Pasar bursa kripto global diproyeksikan tumbuh dari $50.95 billion pada 2024 menjadi $150.1 billion pada 2029, didorong oleh adopsi institusional dan kejelasan regulasi [3]. Investor AS yang dapat menavigasi persyaratan MiCA atau menargetkan pasar seperti Brasil dan UEA dapat memperoleh bagian signifikan dari pertumbuhan ini. Sebagai contoh, kerangka regulasi Brasil telah menarik investasi kripto asing sebesar $2.3 billion pada 2024, menurut Central Bank of Brazil [5].
Lanskap regulasi untuk pasar kripto non-AS kini bukan lagi hambatan, melainkan cetak biru untuk peluang. Investor AS yang beradaptasi dengan MiCA, memanfaatkan kerangka terstruktur Brasil, atau mengeksplorasi inisiatif stablecoin UEA menempatkan diri mereka untuk berkembang di ekosistem global yang terfragmentasi namun dinamis. Kuncinya terletak pada menyeimbangkan kepatuhan dengan kelincahan—mengubah kompleksitas regulasi menjadi keunggulan kompetitif.
Sumber:
[1] Cryptocurrency Regulations Around the World
[2] Regulating crypto-assets in Europe: Practical guide to MiCA
[3] Cryptocurrency Trading Regulations Statistics 2025: Insights
[4] Update on the U.S. Digital Assets Regulatory Framework
[5] Central Bank of Brazil Annual Report 2024