Lanskap fintech Jepang sedang mengalami perubahan besar, didorong oleh adopsi institusional XRP dan lingkungan regulasi yang semakin ramah terhadap kripto. Kemitraan Ripple dengan SBI Holdings dan Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) telah menempatkan XRP bukan hanya sebagai solusi pembayaran lintas negara, tetapi juga sebagai lapisan dasar untuk aset ter-tokenisasi dan produk keuangan kelas institusi. Evolusi ini dipercepat oleh Financial Services Agency (FSA) Jepang, yang sedang menyesuaikan kerangka regulasinya untuk mengakomodasi fase berikutnya dari keuangan digital.
Kolaborasi Ripple dengan SBI Holdings telah menjadi kunci dalam peningkatan institusional XRP. SBI Ripple Asia, usaha patungan antara kedua entitas tersebut, telah memanfaatkan RippleNet untuk mengurangi biaya pra-pendanaan transaksi lintas negara hingga 70%. Efisiensi ini membuat XRP menjadi alternatif menarik bagi sistem SWIFT tradisional, khususnya bagi bank-bank Jepang yang ingin memangkas biaya dan meningkatkan likuiditas.
Di luar pembayaran, XRP kini diintegrasikan ke dalam pasar modal Jepang. SBI Holdings telah mengumumkan rencana untuk meluncurkan ETF dual-aset Bitcoin-XRP pertama di Jepang di Tokyo Stock Exchange, bersamaan dengan trust hybrid emas-kripto. Produk-produk ini, yang akan memberikan investor institusional eksposur terdiversifikasi ke aset kripto dan tradisional, mencerminkan strategi SBI yang lebih luas untuk menjembatani kesenjangan antara keuangan konvensional dan inovasi digital.
Pengenalan RLUSD, stablecoin yang didukung dolar AS dan dikembangkan oleh Ripple dan SBI, semakin menegaskan utilitas institusional XRP. RLUSD sudah digunakan untuk remitansi internasional dan diharapkan akan digunakan sebagai jaminan dalam perdagangan institusi melalui Hidden Road, broker utama yang diakuisisi oleh Ripple. Langkah ini sejalan dengan persyaratan FSA Jepang untuk kepatuhan dan transparansi, memastikan solusi berbasis XRP memenuhi standar kelas institusi.
Kejelasan regulasi telah menjadi faktor penting dalam adopsi XRP di Jepang. Putusan Securities and Exchange Commission (SEC) AS tahun 2025, yang mengonfirmasi bahwa XRP bukan sekuritas dalam transaksi pasar terbuka, menghapus hambatan hukum utama bagi institusi global. Di Jepang, usulan FSA untuk mengklasifikasikan ulang aset kripto di bawah Financial Instruments and Exchange Act diharapkan akan memfasilitasi peluncuran ETF dan produk institusional lainnya.
Langkah MUFG ke real estat ter-tokenisasi menggunakan XRP Ledger (XRPL) menjadi contoh bagaimana kemajuan regulasi membuka kasus penggunaan baru. Dengan mentokenisasi real estat, MUFG bertujuan menciptakan pasar yang likuid dan terfraksionalisasi untuk aset yang sebelumnya tidak likuid dan sulit diakses oleh sebagian besar investor. Inisiatif ini, didukung oleh kepemilikan MUFG di SBI Ripple Asia, menyoroti potensi XRP untuk mentransformasi kelas aset di luar pembayaran.
Peran strategis XRP dalam ekspansi fintech Jepang kini bukan lagi spekulasi—tetapi sudah berjalan. Dari solusi lintas negara yang efisien hingga aset ter-tokenisasi dan ETF institusional, XRP telah terintegrasi dalam sistem keuangan Jepang. Seiring kerangka regulasi yang semakin matang dan pelaku institusi seperti SBI dan MUFG terus berinovasi, adopsi XRP kemungkinan akan semakin cepat, memperkuat posisinya sebagai fondasi ekosistem keuangan digital Jepang.
Sumber: [1] Catalyzing XRP's Institutional Adoption and Global Utility [2] SBI Group Unveils Plans for Japan's First Bitcoin-XRP ETF [3] XRP To Become Backbone Of Tokenized Real Estate In Japan [4] Japanese Financial Giant Reveals Major XRP and Ripple Plans: ETFs, RLUSD, and IPO Hints