Jinse Finance melaporkan bahwa seorang hakim di Washington, Amerika Serikat, pada hari Selasa memutuskan bahwa Google (GOOGL.O) yang berada di bawah Alphabet harus berbagi data dengan para pesaingnya untuk membuka persaingan di pasar pencarian online, sementara menolak permintaan jaksa agar Google menjual browser Chrome-nya. Selain itu, Google juga tidak perlu melepaskan sistem operasi Android. Selain itu, Google berencana menghadapi sidang pada bulan September terkait gugatan lain dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat, di mana hakim telah memutuskan bahwa Google memegang posisi monopoli ilegal di bidang teknologi iklan online, dan tindakan perbaikan akan diputuskan saat itu. Dua gugatan Departemen Kehakiman Amerika Serikat terhadap Google merupakan bagian dari tindakan besar-besaran bipartisan Amerika terhadap perusahaan teknologi besar, yang dimulai pada masa jabatan pertama Presiden Trump, melibatkan Meta Platforms, Amazon, dan Apple. Setelah keputusan diumumkan, saham Google naik 6% dalam perdagangan setelah jam kerja di AS, dan Apple naik 4%.