Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk memasukkan cryptocurrency ke dalam Financial Instruments and Exchange Act (FIEA), sebuah langkah yang menjauh dari klasifikasi mereka saat ini di bawah Payment Services Act.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor dan menyelaraskan pengawasan crypto dengan regulasi sekuritas, meskipun dewan penasihat tetap khawatir tentang potensi risiko jika kerangka kerja ini diterapkan terlalu luas.
Financial Services Agency (FSA) mempresentasikan sebuah proposal selama kelompok kerja Financial System Council pada 2 September untuk mengatur cryptocurrency di bawah Financial Instruments and Exchange Act (FIEA). Saat ini, aset crypto diatur oleh Payment Services Act, namun agensi tersebut percaya bahwa pengawasan di bawah FIEA akan lebih baik dalam menangani peran mereka yang semakin meningkat sebagai produk investasi.
Di bawah kerangka kerja baru ini, cryptocurrency akan diklasifikasikan bersama sekuritas, sehingga penerbit dan bursa akan dikenakan persyaratan yang lebih ketat. FSA berpendapat bahwa aturan yang lebih ketat akan mencegah pelanggaran pasar sekaligus memastikan transparansi bagi investor. Untuk menyeimbangkan perubahan ini, ketentuan dalam Payment Services Act akan dihapus untuk menghindari beban kepatuhan bisnis yang tumpang tindih.
Agensi tersebut menekankan bahwa peran crypto dalam transaksi pembayaran akan tetap utuh meskipun di bawah hukum sekuritas. Namun, perusahaan yang menawarkan token harus memberikan pengungkapan terperinci tentang volatilitas harga, keandalan, dan risiko yang terkait. FSA akan mengajukan amandemen legislatif pada sesi Diet biasa tahun depan.
Proposal ini memicu perdebatan dalam pertemuan tersebut. Setelah presentasi dari kelompok industri, beberapa anggota mempertanyakan apakah memasukkan cryptocurrency ke dalam regulasi sekuritas adalah langkah yang tepat.
Naoyuki Iwashita, profesor dari Kyoto University dan mantan direktur di Institute for Monetary and Economic Studies Bank of Japan, mencatat bahwa token utama seperti Bitcoin dan Ethereum mungkin tidak terlalu penting apakah mereka berada di bawah FIEA atau Payment Services Act. Namun, ia mengungkapkan kekhawatiran tentang penerapan kerangka kerja sekuritas ke semua aset crypto.
Iwashita menyoroti Initial Exchange Offerings (IEO) di Jepang, mengutip data dari Japan Crypto Asset Business Association (JCBA). Ia menunjukkan bahwa hampir semua IEO domestik telah kehilangan nilai secara signifikan, dengan beberapa token kehilangan lebih dari 90% dari harga penerbitannya, sehingga menjadi “hampir tidak berharga.” Ia mengatakan bahwa melabeli aset seperti itu sebagai sekuritas yang layak untuk investasi publik di bawah FIEA adalah “tidak terpikirkan.”