Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (Financial Services Commission/FSC) menerbitkan pedoman baru mengenai layanan pinjaman kripto untuk platform perdagangan terpusat pada hari Jumat.
"Pedoman ini secara jelas mendefinisikan cakupan layanan pinjaman aset virtual dengan merujuk pada kasus global, serta menyediakan berbagai langkah perlindungan pengguna," kata FSC dalam siaran pers-nya.
Aturan baru ini melarang pinjaman dengan leverage yang melebihi nilai jaminan, serta menetapkan batas suku bunga sebesar 20%. Aturan ini juga membatasi produk yang mengharuskan pengguna membayar kembali dengan uang tunai alih-alih kripto, karena hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi bisnis kredit.
Perusahaan yang menawarkan layanan ini harus menggunakan modal mereka sendiri dan dilarang mengakali aturan melalui layanan pihak ketiga, sebagaimana tercantum dalam pedoman tersebut.
Untuk melindungi pengguna, pedoman ini juga mewajibkan adanya batasan jumlah pinjaman pengguna berdasarkan pengalaman dan riwayat transaksi mereka. Selain itu, pengguna harus diberitahu terlebih dahulu jika mereka berisiko mengalami likuidasi.
Pedoman ini juga menetapkan bahwa layanan pinjaman hanya terbatas pada 20 kripto teratas berdasarkan kapitalisasi pasar, atau kripto yang diperdagangkan di tiga atau lebih bursa lokal berlisensi.
Jika sebuah cryptocurrency ditetapkan sebagai aset peringatan oleh crypto exchanges, maka layanan pinjaman untuk aset tersebut juga harus dihentikan.
FSC menyatakan bahwa pedoman ini akan mulai diterapkan hari ini, diawasi oleh Digital Asset Exchange Alliance (DAXA), badan konsultatif bersama yang mematuhi regulator lokal. Komisi berencana untuk mengesahkan aturan baru ini berdasarkan hasil implementasi.
Pedoman baru ini diterbitkan setelah FSC memerintahkan bursa lokal untuk menghentikan operasi pinjaman mereka pada 19 Agustus, sebagai respons terhadap serangkaian peluncuran layanan pinjaman oleh Upbit, Bithumb, dan platform lainnya.