Jinse Finance melaporkan, menurut CCTV News, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menulis di media sosialnya "Truth Social", mengkritik Uni Eropa karena menjatuhkan denda sebesar 3,5 miliar dolar AS kepada Google, menyebut tindakan tersebut "sangat tidak adil" dan merupakan perampasan dana yang seharusnya digunakan untuk investasi dan lapangan kerja di Amerika Serikat. Ia menunjukkan bahwa ini hanyalah salah satu dari banyak denda dan pajak yang dijatuhkan Eropa kepada Google dan perusahaan teknologi Amerika lainnya dalam beberapa tahun terakhir. Trump menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mentolerir "tindakan diskriminatif" semacam ini. Trump memperingatkan, jika Eropa terus mengambil tindakan serupa terhadap raksasa teknologi Amerika, ia akan terpaksa memulai prosedur "Pasal 301" untuk membatalkan "hukuman yang tidak adil" tersebut demi melindungi kepentingan perusahaan pembayar pajak Amerika. Pada waktu setempat tanggal 5, Komisi Uni Eropa mengumumkan bahwa mereka menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro (sekitar 3,5 miliar dolar AS) kepada Google, dengan alasan perusahaan tersebut menyalahgunakan dominasinya di pasar teknologi periklanan dan merusak lingkungan persaingan.