Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Massachusetts telah meluncurkan tindakan penyitaan perdata untuk menyita $584,741 dalam Tether (USDT) dari seorang warga negara Iran yang dituduh memasok teknologi kepada militer negara tersebut. Menurut Departemen Kehakiman (DOJ), token tersebut dilaporkan disimpan dalam dompet kripto yang tidak dihosting. Pejabat mengatakan kasus ini mencerminkan perluasan penegakan sanksi ke dalam keuangan terdesentralisasi, sebuah area yang sering dianggap berada di luar pengawasan tradisional.
Pihak berwenang mengidentifikasi dompet tersebut dikendalikan oleh Mohammad Abedini, 39 tahun, pendiri dan direktur utama San’at Danesh Rahpooyan Aflak Co. (SDRA). DOJ mengatakan Abedini dan SDRA memasok modul navigasi untuk program drone dan misil Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC). Menurut siaran pers DOJ, modul tersebut termasuk Sistem Navigasi Sepehr.
Pejabat AS menuduh sistem ini digunakan dalam kendaraan udara tak berawak dan amunisi berpemandu oleh IRGC Aerospace Force, dan teknologi yang sama dilaporkan terlibat dalam serangan drone pada Januari 2024 di Yordania utara yang menewaskan tiga anggota layanan AS dan melukai puluhan lainnya.
Teknologi SDRA juga diberikan kepada produsen drone Shahed, yang banyak digunakan dalam militer Iran. Teknologi ini juga digunakan oleh Rusia dalam perang melawan Ukraina. Selain itu, teknologi ini digunakan oleh beberapa kelompok bersenjata. DOJ menyatakan bahwa dompet yang dimaksud secara langsung terkait dengan aktivitas yang dikenai sanksi ini.
Abedini menghadapi tuduhan memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing yang mengakibatkan kematian dan dituduh berkonspirasi untuk memperoleh teknologi sensitif AS yang digunakan dalam drone militer. Pihak berwenang Italia menahannya pada Desember 2024 namun membebaskannya pada Januari 2025. DOJ kini meyakini ia tinggal di Iran.
Selain itu, klaim dari sebuah LSM, Iran Watch, menuduh bahwa antara 2016 dan 2024, Abedini dan rekan bisnisnya menyelundupkan elektronik dan data teknis asal AS dari produsen Amerika. Barang-barang tersebut diduga diekspor ulang dari Swiss ke Iran. Karena ukurannya, perangkat tersebut bisa saja dibawa dalam koper. Namun, tuduhan ini masih belum terbukti.
Menurut dokumen DOJ, aktivitas Abedini secara langsung menghubungkan SDRA dengan operasi drone Iran dan menimbulkan kekhawatiran tentang teknologi yang dikenai sanksi yang berhasil melewati pembatasan. Kasus ini merupakan salah satu yang pertama mengaitkan penyitaan perdata dengan stablecoin di dompet terdesentralisasi.
Terkait: DOJ Menyatakan Pengembang DeFi Aman Tanpa Niat Kriminal
Penyitaan perdata telah lama digunakan untuk memulihkan aset keuangan yang terkait dengan aktivitas kriminal atau terorisme. Kini, DOJ memperluas penggunaannya ke keuangan terdesentralisasi, berencana untuk menguji batas-batas kerangka penegakan yang ada pada aset yang disimpan di luar bursa atau bank.
DOJ mengatakan peran USDT dalam keuangan global menambah urgensi. Tether banyak digunakan untuk transaksi karena kesetaraannya dengan dolar AS dan likuiditasnya. Pejabat berpendapat bahwa karakteristik ini juga membuatnya menjadi saluran yang mudah untuk disalahgunakan oleh pihak yang dikenai sanksi yang mencoba menyamarkan dana.
Seiring regulator melanjutkan penegakan, kasus ini menimbulkan pertanyaan penting: Dapatkah stablecoin di dompet non-custodial tetap berada di luar jangkauan penyelidikan hukum jika mereka terkait dengan jaringan ilegal?
DOJ menyatakan bahwa dana digital dapat dilacak dan dikaitkan dengan individu yang dikenai sanksi. Dana tersebut dapat disita berdasarkan hukum AS, bahkan dari dompet yang tidak dihosting. Penyitaan ini menunjukkan bahwa stablecoin seperti Tether juga akan menghadapi aturan kepatuhan yang lebih ketat, dan kepemilikan atau metode transaksi tidak akan membebaskan aset dari regulasi.
Artikel DOJ Seizes $584,000 USDT Linked to Iran Drone Supplier pertama kali muncul di Cryptotale.