Jinse Finance melaporkan bahwa otoritas pengawas sekuritas Prancis, AMF, memperingatkan kemungkinan pelarangan perusahaan kripto yang memperoleh lisensi dari negara Uni Eropa lain untuk beroperasi di Prancis, sebagai respons terhadap masalah kesenjangan pelaksanaan dalam Undang-Undang Regulasi Pasar Aset Kripto (MiCA) Uni Eropa.