Jinse Finance melaporkan bahwa Australian Securities and Investments Commission (ASIC) mengumumkan akan memberikan pengecualian regulasi kepada perantara stablecoin. Berdasarkan peraturan baru, jika perantara tersebut mendistribusikan cryptocurrency yang diterbitkan oleh penyedia yang telah memiliki lisensi Australia, maka mereka tidak perlu memiliki lisensi layanan keuangan secara terpisah. Seorang ahli menilai bahwa langkah regulator ini adalah “praktis”. Pengecualian kategori yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang diumumkan pada hari Kamis, memungkinkan perantara untuk mendistribusikan stablecoin yang diterbitkan oleh penerbit yang memegang lisensi Australian Financial Services (AFS) tanpa harus mengajukan lisensi AFS, pasar, atau fasilitas kliring secara terpisah. ASIC dalam pernyataannya mengatakan: “Hari ini ASIC mengumumkan langkah penting yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi di industri aset digital dan pembayaran.”