Menurut berita dari ChainCatcher, berdasarkan pengumuman bersama dari Kantor Kejaksaan Distrik Timur New York dan Divisi Keamanan Nasional Amerika Serikat, pemerintah AS telah mengajukan gugatan perdata untuk menyita sekitar 127.271 bitcoin (saat ini bernilai sekitar 15 miliar dolar AS), dan telah mengonfirmasi bahwa dana tersebut saat ini berada dalam penguasaan pihak AS (in custody).
Pengumuman tersebut menyatakan bahwa aset kripto ini berasal dari hasil penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa terkait, yang sebelumnya disimpan di dompet non-kustodian yang mereka kendalikan. Pihak AS kini telah memperoleh private key dan mengambil alih alamat penyimpanan dana tersebut. Departemen Kehakiman menyatakan bahwa ini adalah tindakan penyitaan aset kripto terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.