- FSA Jepang sedang merestrukturisasi sektor cryptocurrency negara itu.
- Bagian dari proses restrukturisasi termasuk melarang perdagangan orang dalam.
- OJK berencana untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam industri kripto.
Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) telah memprakarsai rencana untuk merestrukturisasi sektor cryptocurrency negara itu. Menurut laporan , regulator bertujuan untuk mengklasifikasikan aset digital di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA), oleh karena itu menyelaraskannya dengan sekuritas tradisional.
Mengembalikan kepercayaan dan transparansi di sektor kripto Jepang
Langkah oleh OJK ini adalah bagian dari penyesuaian peraturan yang lebih luas di Tokyo, yang dirancang untuk memulihkan kepercayaan, meningkatkan transparansi, dan memposisikan Jepang sebagai pusat global untuk investasi cryptocurrency institusional.
Analis keuangan menganggap perkembangan terbaru sebagai penyesuaian yang signifikan dalam upaya Jepang untuk mengatur industri cryptocurrency. Sebagian besar pengamat melihatnya sebagai laporan cryptocurrency terbesar yang dialami Jepang selama dekade terakhir, dengan jumlah pengguna kripto di Jepang diperkirakan telah mencapai delapan juta. Menurut FSA, misinya adalah untuk memastikan stabilitas dan legitimasi di pasar yang berkembang pesat namun bergejolak.
Terkait: Jepang Mengungkapkan Reformasi Pajak 2026, Termasuk Langkah-Langkah Kripto
Sejalan dengan reformasi yang sedang berlangsung, OJK telah memperkenalkan larangan perdagangan orang dalam dalam mata uang kripto. Menurut laporan, FSA dan Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (SESC) akan menegakkan aturan baru.
OJK menutup celah yang ada
Prosedur hukum baru akan memungkinkan SESC untuk menyelidiki tersangka pedagang orang dalam dan mengenakan denda yang sesuai pada pelanggar. Jumlah yang akan didenda akan tergantung pada keuntungan yang diperoleh oleh pelanggar yang melakukan perdagangan orang dalam. Perlu dicatat bahwa undang-undang “perdagangan orang dalam” di Jepang tidak berlaku untuk cryptocurrency sampai sekarang, memberikan keuntungan yang tidak adil kepada pelaku pasar tertentu.
Sementara itu, reformasi baru akan berlaku pada tahun 2026, menegakkan transparansi dalam ekosistem kripto Jepang dan membuatnya lebih aman. Ini akan memungkinkan Jepang untuk menutup celah hukum yang pernah memberi ruang untuk manipulasi. Rencana FSA termasuk membentuk Biro Kripto, yang akan mengawasi kepatuhan dan berkoordinasi dengan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) OECD, memastikan pertukaran data internasional dan transparansi lintas batas.
Terkait: Jepang Menyetujui Stablecoin Pertamanya yang Dipatok Yen, Didukung oleh Obligasi Pemerintah
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.