Jinse Finance melaporkan bahwa Financial Services Agency (FSA) Jepang sedang bersiap untuk meninjau peraturan terkait, yang mungkin akan mengizinkan bank untuk mengakuisisi dan memegang aset kripto seperti bitcoin untuk tujuan investasi. Ini akan menjadi perubahan kebijakan besar, karena pedoman regulasi saat ini yang direvisi pada tahun 2020 secara efektif melarang bank memegang aset kripto karena risiko volatilitas. FSA berencana untuk membahas reformasi ini dalam rapat Komite Layanan Keuangan, dengan tujuan menyelaraskan pengelolaan aset kripto dengan produk keuangan tradisional seperti saham dan obligasi pemerintah, serta akan mengeksplorasi kerangka kerja untuk mengelola risiko terkait kripto. Jika disetujui, sebelum mengizinkan bank memegang aset digital, kemungkinan akan diajukan persyaratan modal dan manajemen risiko. Selain itu, FSA juga mempertimbangkan untuk mengizinkan grup perbankan mendaftar sebagai "operator bursa aset kripto berlisensi", menyediakan layanan perdagangan dan kustodian. Pasar kripto Jepang tumbuh pesat, dan pada awal September FSA berupaya memindahkan regulasi kripto dari Payment Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act untuk memperkuat perlindungan investor. Sementara itu, tiga bank besar Jepang bekerja sama menerbitkan stablecoin yang dipatok yen, dan Securities and Exchange Surveillance Commission berencana mengeluarkan peraturan baru untuk melarang dan menghukum perdagangan orang dalam di bidang kripto.