Majelis Negara Bagian New York memperkenalkan RUU 9138 pada hari Jumat, yang bertujuan untuk mengenakan pajak kepada perusahaan penambangan cryptocurrency yang menggunakan model Proof of Work (PoW) berdasarkan konsumsi listrik mereka, dengan tarif pajak antara 2 hingga 5 sen per kilowatt-jam. RUU ini bersifat pelengkap terhadap RUU Senat S8518, dengan tujuan menggunakan pendapatan pajak untuk proyek keterjangkauan energi di New York bagi keluarga berpenghasilan menengah dan rendah. Rencana pajak ini membebaskan perusahaan dengan konsumsi listrik tahunan kurang dari 2,25 juta kilowatt-jam, sementara mereka yang melebihi standar ini akan dikenakan pajak dengan tarif berbeda. Fasilitas penambangan yang sepenuhnya beroperasi dengan energi terbarukan dan independen dari jaringan listrik dapat dibebaskan dari pajak. Jika RUU ini disahkan, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, dan saat ini baik RUU terkait di Senat maupun Majelis masih dalam tahap peninjauan komite. Langkah ini mirip dengan praktik di negara-negara Nordik seperti Norwegia dan Swedia, dan meskipun bukan larangan langsung, hal ini dapat membuat penambangan di New York menjadi tidak layak, sehingga bisnis penambangan mungkin akan pindah ke negara bagian yang lebih ramah terhadap cryptocurrency.