Wakil Gubernur Bank of Japan, Ryozo Himino, mendesak regulator global untuk memodernisasi kerangka pengawasan keuangan agar mencerminkan pesatnya pertumbuhan lembaga non-bank dan pengaruh stablecoin yang semakin besar dalam ekosistem pembayaran global. Berbicara di KTT GZERO 2025 di Tokyo, Himino menekankan bahwa sistem regulasi tradisional yang dibangun di sekitar bank semakin usang dalam lanskap keuangan yang terus berkembang saat ini.
Himino mencatat bahwa setengah dari aset keuangan dunia kini dipegang oleh lembaga non-bank — entitas yang sebagian besar berada di luar cakupan regulasi Basel III. Perpanjangan tenggat waktu Basel III yang berulang kali oleh G20, menurutnya, gagal mengikuti transformasi pasar. Stablecoin, khususnya, muncul sebagai kekuatan utama yang dapat sebagian menggantikan simpanan bank tradisional dan membentuk ulang cara nilai bergerak lintas batas.
“Regulator telah melakukan banyak hal di bidang ini, namun masih banyak yang harus dilakukan,” ujar Himino. “Kita harus terus memodernisasi standar kehati-hatian internasional untuk mengikuti realitas baru yang terus bermunculan.”
Ia memperingatkan bahwa tanpa kerangka kerja yang terkoordinasi, keuangan global dapat menghadapi fragmentasi yang lebih besar seiring aset terdesentralisasi dan mata uang digital yang didukung korporasi terus berkembang. Pernyataan Himino ini muncul saat Jepang dan ekonomi besar lainnya tengah mencari kejelasan regulasi untuk stablecoin setelah meningkatnya adopsi institusional dan penggunaan lintas batas.
Himino juga menunjukkan bahwa bank-bank AS dengan sistem simpanan berbasis dolar yang dominan memiliki keunggulan signifikan dalam membentuk standar global di masa depan. Ia mendesak ekonomi utama untuk berkolaborasi dalam regulasi terpadu yang menyeimbangkan inovasi dengan stabilitas keuangan.
“Tidak ada formula tetap untuk menyelesaikan semua masalah,” katanya. “Hari ini, kita harus gesit dalam menangkap peluang dan menyesuaikan pendekatan kita dengan realitas keuangan yang baru.”
Secara paralel, regulator sekuritas Jepang sedang mempersiapkan aturan baru untuk mengkriminalisasi perdagangan orang dalam di pasar cryptocurrency, dengan tujuan menyelaraskan regulasi aset digital dengan hukum sekuritas tradisional. Langkah ini menandakan niat Jepang untuk menegakkan integritas pasar seiring negara tersebut mengadopsi produk keuangan berbasis blockchain.