ChainCatcher melaporkan bahwa Turkmenistan telah mengesahkan sebuah undang-undang untuk melegalkan dan mengatur aset digital, termasuk sistem perizinan bagi bursa kripto dan perusahaan penambangan kripto.
Presiden Turkmenistan, Serdar Berdymukhamedov, telah menandatangani undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari. Menurut juru bicara pemerintah, undang-undang ini akan membantu menarik investasi dan mendorong digitalisasi. Isi undang-undang mencakup kerangka regulasi untuk penciptaan, penyimpanan, penerbitan, penggunaan, dan peredaran aset virtual di dalam wilayah Turkmenistan, serta secara jelas menetapkan status hukum dan ekonominya. Turkmenistan adalah negara pedalaman yang terletak di barat daya Asia Tengah.