Jinse Finance melaporkan, menurut sumber pasar, legislator Korea Selatan berencana untuk sepenuhnya mengesahkan "Undang-Undang Dasar Aset Digital" sebelum Januari 2026. Undang-undang ini akan membentuk "stablecoin gaya Korea" dengan struktur konsorsium, di mana bank memegang setidaknya 51% saham dan perusahaan teknologi dapat berpartisipasi sebagai pemegang saham minoritas. Perwakilan Partai Demokrat Kang Jun-hyeon telah menetapkan batas waktu pengajuan proposal pemerintah pada 10 Desember. Anggota parlemen ini memperingatkan bahwa jika departemen keuangan gagal menyelesaikan proposal tepat waktu, para legislator akan mengajukan versi independen.