- Undang-undang Inggris sekarang secara resmi mengakui cryptocurrency sebagai properti pribadi di bawah undang-undang baru.
- Undang-Undang Aset Digital Properti memberi pengadilan aturan yang lebih jelas untuk kepemilikan dan pemulihan aset.
- Meningkatnya adopsi kripto mendorong Inggris untuk memperkuat kejelasan hukum untuk hak aset digital.
Inggris telah membuat perubahan besar pada bagaimana aset digital diperlakukan dalam hukum, menegaskan bahwa cryptocurrency dan token elektronik lainnya memenuhi syarat sebagai properti pribadi.
Pembaruan menjadi resmi ketika RUU Aset Digital Properti menerima persetujuan kerajaan di House of Lords minggu ini, dengan Lord Speaker John McFall mengumumkan bahwa Raja Charles telah secara resmi menyetujuinya.
Langkah ini datang karena adopsi kripto terus meningkat di seluruh negeri dan karena pengadilan telah menyelesaikan sengketa aset digital tanpa kerangka hukum yang jelas.
Dengan menulis prinsip ini ke dalam undang-undang, Inggris bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian bagi pengguna saat membuktikan kepemilikan, memulihkan aset curian, atau menangani kepemilikan digital selama proses kepailitan atau perkebunan.
Inggris memberikan status hukum yang jelas kepada aset digital
Hingga saat ini, pengadilan Inggris mengakui kripto sebagai properti hanya melalui hukum umum, yang berarti hakim mencapai kesimpulan berdasarkan putusan sebelumnya daripada undang-undang tertentu.
Undang-undang baru ini mengikuti rekomendasi tahun 2024 dari Komisi Hukum Inggris dan Wales, yang mengatakan bahwa aset digital harus diperlakukan sebagai bentuk baru properti pribadi karena tidak cocok dengan kategori yang ada.
Properti pribadi di Inggris secara tradisional terbagi dalam dua kelompok: “benda yang dimiliki”, yang mengacu pada barang fisik, dan “benda dalam tindakan”, yang mengacu pada hak yang dapat ditegakkan seperti hutang atau kontrak.
Aset digital berada di antara definisi ini.
Mereka ada secara elektronik, dapat ditransfer seperti harta benda, dan digunakan dalam sistem keuangan, namun mereka tidak selaras sempurna dengan satu kategori.
RUU tersebut mengklarifikasi bahwa barang-barang digital atau elektronik masih dapat diakui sebagai properti bahkan jika itu bukan objek fisik atau klaim yang dapat dilaksanakan.
Komisi Hukum memperingatkan bahwa kesesuaian aset digital yang tidak jelas dapat mempersulit keputusan pengadilan, terutama ketika menyelesaikan perselisihan yang melibatkan kepemilikan atau kerugian.
Adopsi yang berkembang mendorong Inggris menuju aturan yang lebih kuat
Undang-undang baru merupakan bagian dari dorongan yang lebih luas untuk membangun kerangka kerja terstruktur untuk aset digital.
Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong inovasi dalam keuangan digital.
Adopsi terus berkembang. Akhir tahun lalu, regulator keuangan melaporkan bahwa sekitar 12% orang dewasa Inggris memegang cryptocurrency, naik dari 10% dalam temuan sebelumnya.
Kenaikan ini menandakan bahwa lebih banyak pengguna terlibat dengan aset digital, menjadikan kejelasan hukum sebagai bagian penting dari perencanaan kebijakan di masa depan.
Dengan mengakui kripto sebagai properti pribadi dan menyiapkan peraturan yang lebih luas, Inggris bertujuan untuk mendukung ekonomi digital sambil memberi pengguna pemahaman yang lebih kuat tentang hak-hak mereka.
Pergeseran ini diharapkan dapat membentuk praktik industri di masa depan dan meningkatkan cara pengadilan menafsirkan perselisihan yang melibatkan aset berbasis blockchain.