Jinse Finance melaporkan bahwa Parlemen Kenya telah mengesahkan Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual, yang bertujuan untuk mempromosikan investasi aset digital dan cryptocurrency melalui aturan regulasi yang jelas. Undang-undang ini menetapkan bank sentral sebagai lembaga pemberi lisensi untuk stablecoin dan penerbitan aset virtual lainnya, sementara otoritas pengawas pasar modal bertanggung jawab atas lisensi untuk bursa kripto dan platform terkait. Undang-undang tersebut kini memerlukan tanda tangan Presiden William Ruto untuk mulai berlaku.