Sebuah pengadilan di Beijing menjatuhkan hukuman kepada lima individu karena melakukan transaksi valuta asing terselubung senilai $166 juta, menyoroti tindakan keras Tiongkok yang sedang berlangsung terhadap transfer mata uang tanpa izin menggunakan aset digital.
Terdakwa menggunakan USDT, sebuah stablecoin yang umum digunakan untuk menghindari pembatasan valuta asing tradisional, guna memfasilitasi transfer lintas batas yang mengelak dari kontrol ketat Tiongkok terhadap konversi RMB dan aliran uang internasional.
Kejaksaan Tiongkok baru-baru ini mengungkapkan rincian kasus yang melibatkan mata uang virtual untuk pertukaran luar negeri tanpa izin, menekankan penegakan berkelanjutan terhadap aktivitas keuangan terselubung yang melanggar regulasi valuta asing negara tersebut.
Putusan pengadilan terbaru di Tiongkok secara konsisten memperkuat larangan penggunaan stablecoin seperti USDT untuk pembayaran atau fungsi serupa mata uang, karena otoritas tetap melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi lintas batas baik berbasis aset tradisional maupun digital.